Di tengah gegap gempita program Merdeka Belajar dan transformasi pendidikan Indonesia, ada sosok penting yang sering luput dari perhatian: guru honorer. Mereka mengajar dengan dedikasi tinggi, mencerdaskan generasi bangsa, namun nasibnya masih terjepit oleh ketidakpastian status, gaji minim, dan regulasi yang belum berpihak. Bagaimana kondisi aktual guru honorer di Indonesia? Apa solusi yang bisa ditawarkan?
Berdasarkan data Kemdikbudristek (2023), terdapat 1,3 juta guru honorer yang mengisi kekurangan tenaga pengajar di sekolah negeri dan swasta. Peran mereka sangat krusial, terutama di daerah terpencil dan sekolah dengan anggaran terbatas. Tanpa guru honorer, banyak kelas akan kosong dan hak belajar siswa terabaikan.
Beberapa kontribusi nyata guru honorer:
Meski menjadi pilar pendidikan, nasib guru honorer masih jauh dari sejahtera. Beberapa masalah krusial yang sering dikeluhkan:
Gaji guru honorer berkisar Rp300.000–Rp800.000 per bulan, padahal beban mengajar bisa mencapai 24 jam per minggu. Di banyak daerah, angka ini bahkan tidak mencapai setengah Upah Minimum Regional (UMR).
Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seringkali lambat dan tidak transparan. Banyak guru honorer yang mengabadi puluhan tahun tanpa kepastian pensiun atau tunjangan.
Guru honorer rentan di-PHK sepihak, tidak mendapat jaminan kesehatan (BPJS), dan tidak memiliki akses pelatihan kompetensi.
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, seperti program PPPK dan afirmasi kuota 20% untuk honorer lama. Namun, implementasinya masih menemui kendala:
Agar guru honorer tidak lagi menjadi “pekerja kedua”, diperlukan langkah strategis:
Seperti kisah Ibu Siti (45), guru honorer SD di NTT yang mengajar 3 kelas sekaligus dengan gaji Rp450.000/bulan. “Saya ingin anak-anak di sini bisa membaca dan berhitung. Meski honorer, saya tak mau mereka tertinggal,” ujarnya. Kisah Ibu Siti adalah gambaran nyata dedikasi guru honorer yang patut diapresiasi.
Guru honorer adalah aset bangsa yang perlu dilindungi. Tanpa regulasi yang adil, mustahil mewujudkan pendidikan berkualitas dan merata. Pemerintah, masyarakat, dan stakeholder pendidikan harus bersinergi untuk mengakhiri “penjajahan” sistem terhadap guru honorer.